Perubahan kebijakan atas sistem penjaminan terutama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan merupakan reformasi pembiayaan kesehatan dari yang sebelumnya berupa sistem fee for service menjadi sistem paket. Dengan adanya perubahan ini, banyak masalah mbul dalam pelaksanaan tersebut mulai dari masalah teknis hingga masalah mind-set. Tiga komponen dalam sistem remunerasi, yaitu pay-for-posion, pay-for-performance dan pay-forpeople. Batang tubuh dari sistem ini terdiri dari grade dan kelompok jabatan. Jadi dak ada lagi islah jasa pelayanan, jasa medis, jasa obat dan sebagainya